Sejarah DPKP Kota Cimahi

Bagikan Berita
  • img
  • img
  • img
Sejarah DPKP Kota Cimahi

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi atau disingkat DPKP Kota Cimahi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi hingga akhirnya berubah nomenklatur dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016. Kedudukannya adalah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

DPKP Kota Cimahi terdiri dari 195 orang ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan Data terbaru BKPSDMD Kota Cimahi yang tersebar di seluruh bagian organisasi dilingkup DPKP Kota Cimahi terdiri dari Sekretariat, Bidang Perumahan dan Permukiman, Bidang Sarana dan Prasarana Perumahan Permukiman, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional.

RUANG LINGKUP KEGIATAN

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota.

VISI DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

”Terwujudnya Perumahan Dan Kawasan Permukiman Yang Berwawasan Lingkungan Berkualitas Dan Berbudaya”

MISI DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

  1. Meningkatkan kualitas manajemen dan akuntabilitas pemerintah melalui peningkatan sumber daya aparatur, sistem koordinasi nyang terintegarsi dan penyediaan sarana dan prasarana yang lebih baik;
  2. Mewujudkan penataan, pembangunan, pengendalian perumahan dan kawasan permukiman yang berwawasan lingkungan serta mewujudkan taman dan dekorasi kota yang berkarakter; dan
  3. Meningkatkan pelayanan dalam menyediakan sarana dan prasaran perumahan dan permukiman yan berkualitas.

TUJUAN DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

“ Meningkatkan Kualitas Sarana Dan Prasarana Permukiman Yang Sehat Dan Layak Bagi Masyarakat “

SASARAN DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

  1. Meningkatkan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Yang Layak Huni;
  2. Meningkatkan Pelayanan Air Bersih/Air Minum;
  3. Meningkatnya Pelayanan Air Limbah Domistik.
img