Tugas Pokok & Fungsi

Bagikan Berita
  • img
  • img
  • img
Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok & Fungsi DPKP Kota Cimahi

Berdasarkan Peraturan Walikota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud. Dinas Perumahan dan Permukiman mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan Urusan Pemerintahan di Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Urusan Pertanahan;
  2. Pelaksanaan Kebijakan Urusan Pemerintahan di Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Urusan Pertanahan;
  3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Urusan Pemerintahan dan Kawasan Permukiman serta Urusan Pertanahan;
  4. Pelaksanaan Administrasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
  5. Pelaksanaan Fungsi Lain yang Diberikan oleh Wali Kota Terkait dengan Tugas dan Fungsinya.

Dengan tupoksi tersebut, DPKP berperan penting dalam memastikan pembangunan infrastruktur yang terintegrasi, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta aturan yang berlaku.

img