Struktur organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi (DPKP) umumnya dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi secara efektif. Berikut adalah gambaran umum struktur organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi (DPKP) di tingkat pemerintah daerah.
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan. Secara umum, kepala dinas bertanggung jawab untuk merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan terkait perumahan, permukiman, serta pertanahan di wilayahnya, serta memastikan tersedianya pelayanan publik yang berkualitas di bidang tersebut.
2. Sekretariat
Tugas sekretariat adalah melaksanakan sebagian tugas kepala dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, dan fasilitasi kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan seperti :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Program dan Keuangan
3. Bidang Perumahan dan Permukiman
Bidang perumahan dan permukiman adalah bidang yang bertanggung jawab atas penyediaan, pengelolaan, dan pembinaan perumahan serta kawasan permukiman. Serta melaksanakan sebagian tugas kepala dinas mencakup aspek penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi terkait perumahan dan permukiman. Seperti :
- Subkoor pada Seksi Pertamanan dan Dekorasi Kota
- Subkoor pada Seksi Drainase
- Subkoor pada Seksi Penataan dan pengendalian perumahan dan permukiman
4. Bidang Sarana dan Prasarana Perumahan dan Permukiman
Bidang sarana dan prasarana perumahan dan permukiman adalah bidang yang bertanggung jawab atas penyediaan dan pemeliharaan fasilitas fisik dasar (prasarana) dan fasilitas penunjang (sarana) di lingkungan perumahan dan kawasan permukiman. Serta melaksanakan sebagian tugas kepala dinas mencakup berbagai aspek, mulai dari jalan, air bersih, sanitasi, listrik, hingga fasilitas social seperti
- Subkoor pada Seksi Air Limbah.
- Subkoor pada Seksi Air Bersih.
- Subkoor pada Seksi Prasarana dan Sarana Utilitas.
4. Unit Pelaksanan Teknis pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Secara umum, UPTD adalah satuan kerja atau organisasi di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. UPTD pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menjalankan tugas-tugas spesifik di lapangan seperti:
- UPTD Air Minum;
UPT Air Minum pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam bidang penyediaan air minum yang meliputi perumusan kebijakan teknis, ketatausahaan, pengembangan layanan dan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam bidang pengelolaan air limbah domestik, pelatihan, penelitian, pendataan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa; dan
UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di bidang pengelolaan rumah susun sederhana sewa serta kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
- UPTD Pemakaman.
UPTD Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di bidang pengelolaan pemakaman serta kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
Struktur ini memungkinkan pembagian tugas yang jelas dan koordinasi yang efisien, sehingga mendukung pelaksanaan program Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi dalam pembangunan dan pengelolaan bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan secara Optimal.




